" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > istri cerai mau meni lagi , harus tunggu talak tiga ? < / h3 > " , " isi " :[ " assa ' amu ' alaikum wr . wb . " , " ustadz yang rahmat allah . saudara saya ( wanita ) saat ini ada yang niat lamar , namun dasar putus adil agama masih jatuh talaq 1 . tapi proses adil agama sebut sudah hampir satu tahun dan lama ini dua belah pihak sudah pisah rumah . pihak suami niat rujuk namun pihak wanita sudah tidak mau dengan alas yang memang ( turut keluarga besar ) juga masuk akal karena pihak suami ( mantan ) pernah selingkuh . " , " yang ingin kami tanya , apakah proses cerai yang putus dalam adil agama sebut dengan tenggang waktu 1 tahun ini sudah masuk talaq 3 dengan kondisi pihak suami tidak ingin cerai ? " , " dalam kondisi gantung sebut , bagaimana upaya si isteri untuk cerai cara permanen ( talaq 3 ) ? " , " atas tanggap dan jawab , kami ucap terimkasih . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sun 9 march 2014 11 : 00  " , "  19 . 846 views  n " , " n " , " n " , " assa ' amu ' alaikum wr . wb . " , " ustadz yang rahmat allah . saudara saya ( wanita ) saat ini ada yang niat lamar , namun dasar putus adil agama masih jatuh talaq 1 . tapi proses adil agama sebut sudah hampir satu tahun dan lama ini dua belah pihak sudah pisah rumah . pihak suami niat rujuk namun pihak wanita sudah tidak mau dengan alas yang memang ( turut keluarga besar ) juga masuk akal karena pihak suami ( mantan ) pernah selingkuh . " , " yang ingin kami tanya , apakah proses cerai yang putus dalam adil agama sebut dengan tenggang waktu 1 tahun ini sudah masuk talaq 3 dengan kondisi pihak suami tidak ingin cerai ? " , " dalam kondisi gantung sebut , bagaimana upaya si isteri untuk cerai cara permanen ( talaq 3 ) ? " , " atas tanggap dan jawab , kami ucap terimkasih . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " , " n " , " bagi orang isteri yang telah cerai suami ( talak satu ) , untuk boleh meni dengan suami baru tidak perlu tunggu sampai talak tiga . talak tiga itu bukan untuk boleh orang isteri yang sudah cerai meni lagi . tidak perlu talak tiga , talak satu pun sudah cukup untuk pisah pasang ini . yang penting masa iddahnya sudah selesai , maka isteri itu sudah boleh meni lagi dengan laki - laki lain . " , " untuk boleh meni lagi juga tidak perlu tunggu sampai satu tahun . sebab masa iddah itu tidak sampai satu tahun , tetapi hanya tiga kali masa suci dari haidh turut jumhur ulama . " , " tetap ini sudah dasar firman allah swt dan sabda rasulullah saw : " , " . ( al u2014baqarah : 228 ) " , " . u201c ( hr abu dawud dan nasa u2019i ) " , " telah masa tiga kali quru ' lewat dan suami tidak rujuk , maka orang wanita sudah boleh meni lagi . tetap ini sudah pasti dan tidak boleh tawar - tawar oleh manusia , masuk adil agama . sebab allah swt telah tegas berapa lama masa iddah buat orang isteri yang cerai suami . " , " lama 3 kali masa quru turut jumhur ulama adalah tiga kali suci dari haidh . bagai ilustrasi sederhana , bila orang isteri cerai oleh suami pada saat dia suci dari haidh di hari akhir , masa satu itu sudah hitung satu kali masa suci . kemudian anggap dia dapat haidh selam7 hari , lalu masuk masa suci lagi , sudah anggap masa suci yang dua . kalau dia haidh lagi dan suci lagi , maka masa suci yang ikut adalah masa suci yang tiga . saat dapat suci itu , dia sudah selesai dari masa iddahnya . " , " saat itu dia sudah boleh terima pinang dari laki - laki lain , bahkan sudah boleh meni dan rumah tangga baru lagi . " , " namun ada bagi dapat di kalagan ulama yang kata bahwa tiga kali masa quru ' itu adalah tiga kali dapat haid , bagaimana yang sabda rasulullah saw " , " u201c ( hr ibnu majah ) " , " namun lepas dari beda dapat tentang lama masa iddah buat wanita yang cerai suami , yang jelas tidak sampai tahun telah talak jatuh . juga tidak perlu sampai talak tiga . " , " orang suami yang jatuh talak kepada isterinya dengan talak satu , beri sempat kepada untuk rujuk tanpa meni ulang lama masa ' iddah isterinya masih laku . bila dalam kurun waktu itu suami niat rujuk , saat itu juga laku rujuk . cukup niat saja di dalam hati , tidak perlu upacara dan ritual apa . " , " bahkan bagi ulama kata bila dia ajak isterinya masuk kamar , maka itu sudah makna rujuk . " , " lama masa iddah itu , suami lebih hak untuk rujuk isterinya . sedang laki - laki lain tidak boleh nikah , bahkan pinang pun masih haram . bagaimana firman allah swt : " , " . ( qs al - baqarah : 228 ) " , " namun bila masa iddah itu lewat , suami sudah tidak punya hak apa pun untuk larang isteri terima pinang dari laki - laki lain . posisi tawar akan imbang dengan laki - laki mana . kalau pun dia ingin kembali lagi , maka semua prosedur nikah harus jalan lagi dari awal . " , " mulai dari lamar , beri maskawin ( mahar ) , akad nikah , ijab kabul , ada saksi - saksiyang dua orang itu dan juga semua proses lain . olah - olah dia adalah laki - laki baru yang masuk dari awal , kecuali bahwa dua hanya tinggal punya 2 talak dari tiga talak yang milik oleh pasang baru . "
